Pemkab Batang Raih KIP Awards 2023 Kategori Informatif 

    Pemkab Batang Raih KIP Awards 2023 Kategori Informatif 

    Semarang - Pemerintah Kabupaten Batang menerima penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sebagai Badan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Kategori Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2023, di Hotel Patrajasa Semarang, Kota Semarang, Kamis (21/12/2023) malam.

    KIP Awards merupakan penghargaan tahunan yang diberikan oleh Komisi Informasi Provisnsi Kaea Tengah kepada badan publik yang mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). 
    Penentuan penerima penghargaan didasarkan pada pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

    Penghargaan Kategori Informatif pada KIP Awards 2023 dengan nilai 92.93 diserahkan oleh Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Saleh, kepada Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki yang diwakili oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Batang, Ari Yudianto. 

    Pj Sekda Batang Ari Yudianto, mengucapkan terima kasih atas penghargaan Kategori Informatif yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Batang. 

    Penghargaan ini merupakan bukti komitmen Pemkab Batang dalam menyediakan informasi secara akuntabel dan transparan kepada publik melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, ” jelasnya.

    Penghargaan ini adalah bukti nyata dari komitmen Pemkab Batang dalam memberikan KIP sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dalam setiap pelaksanaan pemerintahan.

    Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah mengacu pada beberapa indikator, termasuk pemenuhan sarana dan prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, serta komitmen organisasi, ” terangnya. 

    Selain itu, lanjut dia, inovasi, strategi, dan digitalisasi informasi dengan memanfaatkan media sosial juga menjadi bagian dari indikator yang dievaluasi.

    Dalam prinsipnya, publik berhak untuk mengetahui informasi, dan Pemkab Batang memiliki kewajiban untuk memberikan informasi tersebut, kecuali informasi yang dikecualikan, ” ujar dia.

    Paman Adam 

    Lutfi Adam

    Lutfi Adam

    Artikel Sebelumnya

    Waspada Covid-19 Kembali Mewabah, Warga...

    Artikel Berikutnya

    Partai Hanura Berkomitmen Wujudkan Masyarakat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pastikan Lancar, Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    IKADIN Dorong Advokat Era Baru: Teknologi Jadi Kunci Layanan Hukum Modern

    Ikuti Kami