Isu Dugaan Perselingkuhan Oknum PDAM Tirta Mulia, Begini Tanggapan Direktur Utama

    Isu Dugaan Perselingkuhan Oknum PDAM Tirta Mulia, Begini Tanggapan Direktur Utama
    foto:istimewa| gedung kantor pdam tirtamulia kabupaten pemalang

    PEMALANG - Issue Pemberitaan yang berhembus tentang kasus perselingkuhan yang diduga dilakukan salah satu pegawai PDAM Tirta Mulia Kabupaten Pemalang muncul.

    Menurut isu informasi dugaan perselingkuhan tersebut beredar di kalangan karyawan PDAM , Maka untuk mengetahui lebih mendalam terkait kebenaran dugaan perselingkuhan tersebut sejumlah awak media massa mencoba mengkonfirmasi langsung kekantor PDAM Tirta Mulia Kabupaten Pemalang menemui H.Slamet Efendi S.E, M.M sebagai Direktur Utama Perumda air minum tirta mulia, untuk mengetahui secara langsung kebenarannya yang terjadi.

    Senin, (3-1-2022) Dalam keterangannya SE sapaan akrab Direktur Utama PDAM "Ya memang benar ada laporan dari salah satu istri pegawai PDAM Tirta Mulia yang melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang perempuan.

    Tapi semua itu sudah dalam tahap proses penyidikan oleh team yg sdh kami bentuk guna mengambil langkah ke depan terkait kebenaran laporan tersebut dan tindak lanjut apa yg akan kami lakukan kedepan "ungkapnya.

    Ditegaskan juga oleh SE " Itu sebenarnya menjadi ranah pribadi oknum tersebut, dan bukan menjadi ranah PDAM tirta mulia yang dalam pertanggungjawabannya di direksi" Tambahnya.

    Aris Apriadi

    Aris Apriadi

    Artikel Sebelumnya

    Penerimaan 12 ABK Korban Kecelakaan Laut...

    Artikel Berikutnya

    4 Ribu Pelajar SD/MI di Batang Serentak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pastikan Lancar, Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    IKADIN Dorong Advokat Era Baru: Teknologi Jadi Kunci Layanan Hukum Modern

    Ikuti Kami